Iklan

Iklan

,

Iklan

BPN Toraja Utara Gelar Penyuluhan PTSL di Lembang Salu,Libatkan Kejaksaan dan Polisi

Redaksi
14 Mar 2024, 19:25 WIB Last Updated 2024-03-14T12:05:06Z
A D V E R T I S E M E N T

Nursanti Kasi Penetapan hak dan Pendaftaran BPN Torut,bersama Jaksa Didi Kurniawan B, Ipda Fajar KBO Reskrim Polres Toraja Utara,Waket BPL,Sek BPL dan Seklem Lembang Salu,Kamis ,14 Maret 2024.

 

RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara,menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2024,di Lembang Salu Kecamatan Sopai.Kamis,14 Maret 2024.


PTSL tersebut digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, yang dihadiri Warga Masyarakat,guna mendengar paparan terkait hal tersebut.


Kepala Lembang Salu, Yosep Karni Pasongka menyambut baik dan mengapresiasi terkait penyuluhan PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.


"Trimakasi atas kehadiran Bapak /ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, guna memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat di Lembang Salu ini. yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2024,dan kami sangat mengapresiasi hal ini.Semoga PTSL ini berjalan dengan baik dan lancar kedepannya ", jelas Kalem Salu yang akrabnya disapa Soni.

Sementara Nursanti S,Sos.M.M,Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran Kantor Pertanahan Toraja Utara sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL 2024, dalam penyuluhan tersebut menyampaikan banyak hal sekaitan dengan PTSL yang akan dilaksanakan di Lembang Salu, Kecamatan Sopai,Toraja Utara. 


"PTSL ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,yakni pendaftaran tanah serentak.Biasanya dilakukan pendaftaran masing-masing di kantor pertanahan langsung,kalau PTSL itu kami dari pertanahan yang menjemput bola menentukan lokasinya ditunjuk sebagai lokasi PTSL.Jadi kita yang datang ke masyarakat,bukan lagi masyarakat yang datang ke kantor. Dan kalau datang kekantor mereka sendiri yang urus ,tapi kalau ini adalah program strategis pemerintah " , katanya.


Program PTSL ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia,dan dilakukan dalam suatu wilayah desa / kelurahan yang berdasarkan data fisik lokasi tanah dan luasnya .


"Kegiatan semuanya ini ada anggarannya , tapi biaya-biaya perlengkapannya itu dikembalikan ke warga, yang berdasarkan SK tiga menteri. Dan kami ,tidak ikut campur dalam biaya itu.Itu urusan dari Kepala Lembang untuk administrasinya ",Kunci Nursanti.


Ditambahkan Jaksa Didi Kurniawan B, Plt Kasubsi Intelejen dan Perdata dan Tata usaha Negara Kacabjari Rantepao terkait sosialisasi penyuluhan PTSL yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara katakan bagi masyarakat di Lembang Salu ,ini adalah program pemerintah Presiden Jokowi untuk mendaftarkan tanah diseluruh Indonesia.Oleh sebab itu, pemerintahan membuat program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.


Pemerintah dalam hal ini , Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengalokasikan meyaluran PTSL di Lembang Salu .Jadi tidak semua Lembang mendapatkan PTSL , kebetulan Lembang Salu diberikan lokasi untuk pendaftaran tanah ini .


"Saya harap masyarakat antusias untuk menyukseskan program PTSL ini .Artinya kapan lagi ,dari pada masyarakat pengurus sendiri ke kantor pertanahan itu sendiri", harapnya.


Mengenai biaya administrasi,pengaturan SK tiga menteri ,yaitu Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.Dan Provinsi Sulawesi Selatan itu masuk zonasi tiga .


"Biaya yang timbul dalam pendaftaran tanah ini ,ini bukan ke BPN tapi ini untuk pengurusan dokumen-dokumen itu yang dikelola oleh Lembang. itu sebesar Rp250 ribu ,itu sudah tertuang dalam peraturan Bupati Toraja Utara nomor 11 tahun 2018. Jadi biaya ini bersumber dari masyarakat tapi bukan untuk teman-teman di BPN ,jadi ini buat masyarakat sendiri yang dikelola seluruh aparat Lembang disini", ungkap Didi Kurniawan B yang mewakili Kacabjari Toraja Utara.


"Saya tekankan jangan lebih dari itu ,jika lebih dari itu automatis dikategorikan sebagai pungli atau pungutan liar. Jika ada hal seperti itu ,kami terbuka kepada masyarakat silahkan laporkan kepada kami dan saya pastikan akan kami tindak . Karena ini sudah dibantu oleh pemerintah dan dibuat dalam suatu aturan tidak boleh lebih dari itu ,jika lebih dari itu ya ada dampak hukumnya " ,tambah Jaksa Didi Kurniawan B.


Turut hadir Ipda. Fajar KBO Reskrim Polres Toraja Utara ,Bobby Agung Prabowo S.Tr.Penata Kadastral Pertama Kantor Pertanahan Toraja Utara sekaligus Koordinator satgas fisik PTSL 2024 beserta jajarannya.Kepala Lembang,Wakil Ketua BPL, Sekretaris BPL, Sekretaris Lembang,Para Kepala Dusun,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ,dan Tokoh Masyarakat.(*)

Iklan