Iklan

Iklan

,

Iklan

Ondokule ,Gara-gara Aniaya Karyawan Mini Market JB Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Redaksi
9 Okt 2023, 13:05 WIB Last Updated 2023-10-09T05:05:02Z

Personel Reskrim Polres Toraja Utara,saat mengamankan JB pelaku penganiaya seorang karyawan minimarket di Rantepao.

 


RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat ,06 Oktober 2023,Siang.


Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jln. Mangonsidi Kelurahan Malanggo Kecamatan Rantepao,Kabupaten Toraja Utara.


Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) inisial A berusia 19 tahun , pada Rabu ,05 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malango’Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.


Kejadian tersebut terjadi,saat  A  sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban. 


Saat berada dihadapan Korban,Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam mini market, setelah itu Pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.


Saat dikonfirmasi,Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).


“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB  (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara,” ujarnya.


Ditambahkannya, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Sdra. Akmal seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


“Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Iklan