Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Gadis Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara,Aksinya Terekam CCTV Saat Melakukan Pencurian

Redaksi
25 Sep 2023, 18:06 WIB Last Updated 2023-09-25T10:07:52Z

Pelaku tersangka pencurian SLN (16 Tahun) warga Sapan  saat diamankan di Mapolres Toraja Utara .


RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jln. Tikoalu Kecamatan Makale ,Kabupaten Tana Toraja, Jumat ,22 September 2022.


Gadis berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu , Kabupaten Toraja Utara.


Selain berhasil mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti milik Korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah Koper Travel warna coklat.


Saat dikonfirmasi,Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang tergolong pelaku anak terkait kasus pencurian.


"SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV", ungkapnya.


Dihadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Sdri. Meita Matasik saat Korbannya sedang tidak berada di dalam rumah, jelas Kasat Reskrim.


“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.


Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, tutupnya.(*)


Iklan