Iklan

Iklan

,

Iklan

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali,E Diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara

Redaksi
11 Agu 2023, 22:36 WIB Last Updated 2023-08-11T14:36:12Z

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial E saat diamankan di Mapolres Toraja Utara.

 

RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM- Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kallan Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Simbara Buntulipa bersama Anggota Resmob, melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana  Persetubuhan Anak Di Bawah Umur,Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.30 wita.

Dasar penangkapan pelaku yakni laporan
1. LP/B/192/VII/2023 /SPKT/RES.TORUT/POLDA SULSEL Tanggal, 28 Juli 2023

Menurut Kanit Resmob Polres Toraja Utara bahwa Kronologos kejadian itu bermula saat korban sementara mengambil jambu, kemudian terlapor mendatangi korban dan mengajak korban untuk ia setubuhi di sebuah rumah kosong.Namun saat itu, korban menolak ajakan tersebut, sehingga Terlapor mengancam korban dengan berkata " Yake Noka Ko ku alan ko La'Bo " dalam bahasa Indonesia  " jika kamu tidak mau saya Parangi kamu " .

"Akibat ancaman akan di parangi jika tidak menuruti kehendaknya,lalu telapor menarik tangan korban untuk menuju ke rumah kosong.Dan saat di rumah kosong, terlapor langsung membuka baju dan celana korban ,kemudian ia setubuhi.Dan setelah korban disetubuhi, korban di berikan uang Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) dan terlapor mengancam agar korban tidak mengatakan kelakuan bejatnya." jelas Kanit Resmob  Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntulipa .Jumat, 11 Agustus 2023.

Adapun identitas pelaku yakni Inisial E, berumur 43 Tahun, pekerjaan Petani, beralamat di Kallan Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntulipa , juga membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

"Benar telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur,hal tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi diatas, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku. Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur,tepatnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat di Kallan Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara.Dan unit  Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan diduga pelaku E yang saat itu berada di rumahnya."

"Bahwa pada saat Penangkapan tersebut, di duga pelaku sempat ingin melarikan diri melalui Pintu belakang rumah miliknya. Namun sempat di cegat oleh Anggota yang memang sudah mengepung rumah tersebut, sehingga di duga pelaku gagal melarikan diri.Kemudian, diduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Introgasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Toraja Utara ,Bahwa diduga Pelaku ini mengakui perbuatannya sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 ( Empat ) kali di rumah kosong.Dan diduga pelaku mantan Bapak tiri korban .(*)


Iklan