Iklan

Iklan

,

Iklan

ISJ Diciduk Polisi Lantaran Diduga Mencuri Dua Ekor Ayam Londong ,Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi
3 Agu 2023, 14:20 WIB Last Updated 2023-08-03T06:20:49Z

ISJ terduga pelaku pencuri dua ekor ayam jantan,saat diamankan di Mapolres Toraja Utara.

RANTEPAO,TORAJAKUNESW.COM-Seorang Pemuda berhasil diamankan oleh Personel Polres Toraja Utara lantaran nekat mencuri 2 ekor ayam di Jln. Poros Panga’ Dusun Pa’biteran Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (02/08/2023) malam.


Pemuda yang diamankan tersebut berinisial ISJ (19) yang diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sapan Kua-kua, Buntao, Toraja Utara.


ISJ diamankan setelah sebelumnya nekat melakukan pencurian 2 ekor ayam jantan yang disimpan di dalam kandang ayam milik Sdra. Rabsda Feny Matutu warga Pa’biteran Kel. Tagari Kec. Tallunglipu pada Selasa (01/08/2023) pagi.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah Korban hendak memberi makan ayam jantan peliharaannya namun 2 ekor ayam miliknya sudah tidak ada lagi dikandang.


Mengetahui 2 ekor ayam jantannya hilang, Korban lalu kemudian melihat rekaman CCTV yang sebelumnya Ia pasang, alhasil Pelaku ISJ dengan mengendarai sepeda motor terlihat mangambil ayam miliknya yang ada di dalam kandang.


Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang Pemuda pelaku pencurian 2 ekor ayam jantan.


Saat diamankan di Mapolres Toraja Utara, Pelaku ISJ mengakui perbuatnnya telah melakukan pencurian 2 ekor ayam jantan milik Korban Sdra. Rabsda Feny Matutu, jelasnya.


Tak hanya itu, Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp.1.700.000,- milik Korban Rabsda Feny Matutu yang tersimpan di dalam lemari dan juga mengambil 2 ekor ayam lainnya milik Korban yang lain, tambahnya.


“Saat ini Pelaku ISJ beserta barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan beserta 1 unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pencurian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim. (*)

Iklan