Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Torut Gelar FGD Rancangan Penataan Dapil,Ini Tujuannya

Redaksi
21 Nov 2022, 07:52 WIB Last Updated 2022-11-20T23:52:19Z
A D V E R T I S E M E N T

Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom di dampingi tiga Komisioner saat gelar dua kegiatan di Tangmentoe dan di Heritage Hotel ,Jumat ,18 November 2022.

 

TORAJAKUNEWS.COM,RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara,gelar Focus Group Discussion (FGD) rancangan penataan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Heritage Hotel ,Jumat,18 November 2022.

Dalam FGD tersebut, KPU Torut menghadirkan para Tokoh masyarakat yang mewakili setiap daerah pemilihan untuk membahas apakah dapil ditambah atau tetap seperti Pileg sebelum yakni lima daerah pemilihan.

Terkait hal tersebut Komisioner KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan Koordinasi divisi Tehnis penyelenggaraan , usai gelar Focus Group Discussion (FGD) kepada para awak media menjelaskan kegiatan hari ini adalah FGD yang dilakukan oleh KPU Toraja Utara bersama beberapa tokoh masyarakat yang kita anggap penting dan sangat mengetahui tentang kondisi wilayah Toraja Utara,baik dari segi pemetaan sesuai dengan data kependudukan, kemudian hubungan masyarakat dalam hal ini ikatan budaya, ikatan kekeluargaan dan integritas wilayah.

"Jadi yang dipanggil hadir adalah dari kalangan minoritas dalam hal ini dari sisi keagamaan,kemudian keterwakilan perempuan, ketewakiilan pemuda ,lalu perwakilan masyarakat yang termajinalkan maksudnya dari sisi ekonomi mereka masih tertinggal lalu kita panggil tokoh masyarakatnya untuk hadir di FGD ini". Kata Jan Hery Pakan.

Lanjut kata Jan,Maksud dan tujuan dari Forum ini adalah untuk menggali keinginan masyarakat tentang daerah pemilihan (Dapil) yang kita coba tata kedepan untuk penataan dapil .Dari sini nanti kami akan simpulkan nanti atau dari KPU akan membuat rancangan Dapil, yang dipersyaratkan itu ,dari rancangan dapil itu kemungkinan ada tiga rancangan.

"Untuk rancangan dapil ini ada tujuh  prinsip penataan dapil,yaitu pertama mulai  dari kesetaraan nilai suara bahwa satu suara itu sama antara dapil . Contoh didapil satu suara satu kursi itu umpamanya sebanyak delapan ribu,lalu dapil dua kalau bisa sekitar delapan ribu juga tapi itukan pasti tidak mungkin agak berbeda ya.Kemudian dari sisi proporsionalitasnya,jadi jumlah kursi antar dapil harus kita pertimbangkan dan itu sebisa mungkin hampir sama,jadi tidak terlalu Jomblang satu dapil itu nilainya 7 kursinya dapil yang lain 3 kursinya, nah itu tidak boleh ". Jelas Jan Hery Pakan.

Masih kata Jan Hery Pakan, yang harus juga kita pertimbangkan adalah integritas wilayah yaitu satu kecamatan dalam satu dapil itu harus bisa terakses karena ada jalan ya, umpamanya mungkin ada kecamatan yang kita tidak masukkan dalam satu dapil tapi untuk masuk ke kecamatan itu harus melalui jalur yang panjang atau mereka mau keluar dari kecamatan itu lalu masuk ke dapilnya melalui jalur yang panjang ,ini juga harus menjadi pertimbangan.

"Kesamaan adat budaya,keterikatan antara keluarga didalamnya,ini semua harus kita pertimbangkan, kemudian berkesinambungan ini juga harus dipertimbangkan contoh anggota dewan saat ini ketika kita mau merubah dapil pasti mereka akan kesulitan lagi untuk membangun suatu hubungan antara konstituen dengan calon DPRD nantinya. Jadi ini semua ada tujuh prinsip pembentukan dapil yang harus dipertimbangkan dengan menerima pertimbangan masukan- masukan dari para undangan di Forum Group Discussion (FGD) " Pungkas Jan Hery Pakan.

Diketahui sebelumnya KPU Toraja Utara juga telah menggelar rapat koordinasi evaluasi pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan persiapan pemutahiran data pemilih serta pengenalan aplikasi SIAKBA seleksi badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang di laksanakan di Tangmentoe,diikuti oleh Camat ,Sekcam ,Kepala Lembang dan perwakilan dari Lembang dari 21 Kecamatan dari 151 Lembang dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara .(*)

Iklan