Iklan

Iklan

,

Iklan

Dituding Persulit Cairkan Simpanan Nasabah ,Ini Kata Pengacara KSP BALO'TA

Redaksi
5 Okt 2022, 15:36 WIB Last Updated 2022-10-06T08:28:17Z
A D V E R T I S E M E N T

Kantor pusat KSP BALO'TA di Makale, Kabupaten Tana Toraja. 

 

TORAJAKUNEWS.COM,RANTEPAO- Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO'TA Kristian Rantetasik, S.H, angkat bicara terkait pemberitaan dengan judul "Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo'ta Dipertanyakan". Rabu,5 Oktober 2022.

Pemberitaan tersebut telah disebarkan, maka untuk menjaga marwah Lembaga, sehinggah pihak Manajemen KSP BALO'TA menyampaikan Klarifikasi sebagai berikut.

Kabag Hukum KSP  BALO'TA menyampaikan bahwa KSP BALO'TA tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP BALO'TA mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.

"Mengenai hak warisan, Pihak KSP BALO'TA menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo'Ta dengan Nomor Perkara: 194/Pdt.G/2022/PN Mak". Katanya.

Lebih jauh Kabag Hukum KSP . Balo'ta katakan KSP BALO'TA menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap ,dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak KSP BALO'TA sekiranya telah 8 kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan,antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.

"Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) a/n Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP BALO'TA. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita."jelas Kristian Rantetasik kepada puluhan awak media .

Masih kata Kabag Hukum KSP Balo'ta Kristian Rantetasik katakan Pihak KSP BALO'TA Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menanggapi kredibilitas KSP BALO'TA yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo'Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA)". Tegas Kristian Rantetasik.

Diketahui saat ini Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP BALO'TA hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.(K)

Iklan