Gazali D. Ichsan ,Kepala UPT KPH .Saddang ll Toraja Utara |
TORAJAKUNEWS.COM,RANTEPAO- Kepala UPT.KPH Saddang ll Pemprov Sulawesi Selatan, Gazali D. Ichsan ,angkat bicara terkait tudingan menghambat pembangunan di Kabupaten Toraja Utara.
Dijelaskan Gazali ,bahwa terkait dengan Informasi yang disampaikan Pak Bupati saat musrenbang kabupaten di misiliana hotel bahwa kami tak koperatif lalu dimuat di media itu tidak benar.kami koperatif dan selalu mendukung Program Pemkab.Yang jadi masalah ketika ada pembangunan di dalam Kawasan Hutan, seperti pembukaan jalan, pasti kami hentikan kalo tidak mengantongi Izin.
"Seperti Pembangunan Jalan di Sangkaropi, kami hentikan karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung.Tapi kami selalu memberikan solusi untuk segera mengurus IPPKH supaya kegiatan itu bisa dilaksanakan,
Artinya di dalam Kawasan memungkinkan untuk pembangunan jalan atau fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat sepanjang mengikuti Mekanisme yang dipersyaratkan.Ungkap Gazali ,Sabtu,26 Maret 2022.
Lebih jauh Gazali jelaskan, Kemudian terkait dengan info yang sampai ke Pak Bupati, bahwa kami melarang masyarakat menebang kayu, kalo terbukti di dalam kawasan pasti kami tidak izinkan, walaupun mereka yang menanam.Karena ada aturan yang mengatur itu,kemudian terkait dengan pungutan sama sekali tidak ada.
Malah kalau masyarakat mau memanfaatkan kawasan hutan, untuk kegiatan menanam di bawah tegakan, seperti tanam kopi kami akan bantu dan di fasilitasi izinnya lewat program Perhutanan Sosial.
"Jadi yang disampaikan Pak Bupati itu,saya kira miss komunikasi.Kami tidak ada niatan untuk menghambat pembangunan". Tegas Gazali.
Sementara Terpisah Djuli Mambaya, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, melalui sambungan whatshapnya jelaskan terkait jalan sa'dan sangkaropi -batu standuk kabupaten Luwu, bahwa itu adalah jalan provinsi dan kewajiban dari pemerintah tingkat satu untuk membangun jalan itu ,dan tentu itu ranahnya di Dinas PUPR Sulsel lalu ke Dinas PUPR Kabupaten .
"Apa salah Kepala UPT.KPH Saddang ll dimarahi, kewajiban dia untuk memproteksi hutan di indonesia ini khususnya di Toraja Utara,Tidak ada maksud kepala UPT.Kehutanan mau menghalangi pembangunan di Toraja Utara ,dan Pak Bupati tidak berhak menegur dia , itu bukan jalurnya .Dan yang bisa menegur adalah pimpinanya di Provinsi Sulsel dan di Kementrian lingkungan hidup.
Wilayah tersebut masuk dalam kawasan daerah hutan lindung, Kenapa dia hentikan pekerjaan jalan tersebut,karena tidak ada izin,kalau tidak ada izin ya tidak boleh lewatlah.masa jalan di jalan raya tanpa surat izin mengemudi ditangkaplah kita seperti itu.Harus ada izin baru bisa berjalan .
"Apa yang dilakukan kepala UPT .KPH Saddang ll sangat benar begitu ,dengan menegur dan menghentikan pekerjaan itu betul sekali.Karena apa,demi kita semua rakyat Toraja Utara ,demi masyarakat sekitar ,demi lingkungan hidup. Jadi bukan gaya-gayaan tapi dia berpegang pada aturan.Harusnya berterimakasi kepada Kepala UPT.KPH Saddang ll, bukan meminta di pecat .Tegas DJM sapaan akrabnya.(☆)