Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Penipuan Rp. 91 Juta di Torut , Terciduk di Tomohon Sulut

Redaksi
24 Jan 2021, 17:28 WIB Last Updated 2021-01-24T09:28:58Z
A D V E R T I S E M E N T

TorajaQnews.com
, RANTEPAO - Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 67 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut , tanggal 13 Januari 2020.

Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara Yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Leo Timang di beckup oleh Team TOTOSIK Polres Tomohon Aipda Yanni Yatung dan Kanit Intelkam Polsek Tomohon Tengah Bribka Jansen Angow melakukan penangkapan terhadap SK alias Stanly.

SK terduga pelaku Penipuan dan penggelapan di Woloan Kelurahan Woloan satu Utara Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LPB/ 11 / I / 2021 / Polda Sulsel / SPKT / Res. Torut , tanggal 13 Januari 2020.

Kanit Resmob Aida Leo Timang Menerangkan Bahwa pada bulan Januari 2020, dimana pada mulanya korban mentransfer uang sejumlah Rp. 91.000.000(sembilan puluh satu juta rupiah) kepada terlapor sebagai uang untuk memesan rumah manado namun hingga tanggal yang ditentukan rumah manado tersebut belum diterima oleh pelapor.

"Dari kejadian tersebut Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku berada di Kelurahan Woloan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara .Ujar Aipda Leo Timang ,Minggu ,24 Januari 2021.

Lanjut Aipda Leo Timang jelaskan pada hari Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama Team Totosik Polres Tomohon dan Anggota Intelkam Polsek Tomohon Tengah.

"Bersama Tim kami berhasil mengamankan  Pelaku tersebut di Woloan Kelurahan Woloan Satu Utara Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.Beber Aipda Leo Timang.

Kemudian terduga Pelaku selanjutnya di amankan di Polsek Tomohon Tengah dan selanjutnya di bawah ke Polres Toraja Utara guna Proses lanjut.

Korban RW Alias Rony Umur  50 Tahun , Pekerjaan  wiraswasta ,beralamat di Karassik, Kecamatab Kesu’ ,Kabupaten Toraja Utara.(AT)

Iklan