Iklan

Iklan

,

Iklan

Laporan Dugaan Pelanggaran dr.Etha Dihentikan Bawaslu Torut

Redaksi
20 Nov 2020, 13:47 WIB Last Updated 2020-11-20T05:47:36Z
A D V E R T I S E M E N T

Andarias Duma' ,SH, Ketua Bawaslu Toraja Utara

TorajaQnews.com
, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menghentikan kajian dan pembahasan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye terhadap Calon Wakil Bupati Toraja Utara ,dr. Etha Rimba P. Tandi Payung di salah satu Gereja.


Dihentikannya penanganan kasus tersebut, dibuktikan dari hasil  kesimpulan kasus dan penanganan pelanggaran serta hasil klarifikasi, kajian dan pembahasan Sentra Gakumdu Toraja Utara.


Ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma' menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran oleh dr. Etha, penanganannya kita hentikan karena tidak memenuhi unsur kampanye, keputusan ini  sudah kesepakatan bersama ,dari Tim Sentra Gakumdu yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa,


"Terkait dengan laporan dr. Etha berkampanye di gereja yang di laporkan ke Bawaslu Toraja Utara ,kami sudah tindak lanjuti lewat klarifikasi dan kajian, pelapor tidak dapat membuktikan dengan jelas alat bukti kepihak Bawaslu Toraja Utara.Terang Andarias Duma'.Kamis ,19 November 2020.


Dasar pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu Toraja Utara berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian Bawaslu Toraja Utara dengan No. 070/K.SN – 20/ HK. 08/ XI/ 2020 dengan No Laporan 008/SG/PL/PB/ Kab./ 27.21/XI/2020 status laporan tertangal 17 November 2020 dihentikan.


Sebelum kasus dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu, kuasa hukum Kala-Etha, yaitu Daud Arianto Patanda, SH, Wilson Imanuel Lesi.SH.MH dan Abner Buntang, SH menjelaskan bahwa, hadirnya dr. Etha di gereja berkhotbah atas undangan Majelis Gereja sebagai hamba Allah dan bukan sebagai Calon.


“Sejak Thn 2005 dr.Etha sering berkhotbah dalam jabatan sebagai Majelis Gereja, tidak dapat dibuktikan  berupa Vidio adanya unsur kampanye serta Visi-Misi dalam Gereja terkait laporan tersebut,” jelas kuasa hukum Kala-Etha.(AT)

Iklan