Iklan

Iklan

,

Iklan

GTPP Covid-19 Torut Umumkan Pasien 35 Telah Dimakamkan Sesuai Protap

Redaksi
20 Okt 2020, 10:54 WIB Last Updated 2020-10-20T12:36:07Z


TorajaQnews.com
, RANTEPAO - Jubir GTPP Covid 19 Kabupaten Toraja Utara Anugerah Yaya Rundupadang  kembali mengumumkan pasien covid 19 yang meninggal .


"Sesuai data terakhir, pada hari ini, Senin, 19 Oktober 2020 kami umumkan satu (1) Pasien Covid-19 Toraja Utara dinyatakan meninggal dunia. Ujar Yaya.


Jubir GTPP katakan Pasien yang dinyatakan meninggal dunia adalah Pasien 35, Laki-Laki, Umur 69, tahun yang sebelumnya dinyatakan postif covid 19.


"Jenazah Pasien ke 35 telah dilaksanakan pemulasaran dan dikebumikan siang tadi di Kecamatan Nanggala dengan sepenuhnya mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19 mulai dari proses pemulasaran hingga proses pemakaman.Beber Yaya 


Proses penangan dan pemakaman jenazah Pasien 35 dilakukan dengan kerjasama yang baik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Camat Nanggala, TNI Kodim 1414 Tana Toraja dan Polres Toraja Utara serta pihak Gereja Toraja setempat yang melaksanakan Ibadah Pemakaman.


"Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 turut berbelasungkawa atas meninggalnya Pasien 35, kiranya seluruh keluarga yang berduka diberi kekuatan dan penghiburan oleh TUHAN Yang Maha Pengasih.Tutur Jubir GTPP ini.


Dengan demikian, kasus meninggal dunia pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara kini berjumlah 3 kasus.


Pemerintah menghimbau seluruh warga Toraja Utara agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan: selalu Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak serta menghindari kerumunan.(alb)

Iklan