Iklan

Iklan

,

Iklan

Di Tuding Politisasi Dana PIP, Kuasa Hukum ESR Angkat Suara

Redaksi
25 Okt 2020, 15:06 WIB Last Updated 2020-10-25T07:06:28Z
A D V E R T I S E M E N T


TorajaQnews.com
, RANTEPAO- Tim Kuasa hukum anggota DPR RI Eva Stefani Rataba ,gelar konfrensi pers terkait adanya beberapa berita yang menyangkut masalah laporan ke Bawaslu dan ke Polisian tentang penyaluran aspirasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Sabtu, 24 Oktober 2020.


Konfrensi Pers tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat DPD Nasdem Toraja Utara, guna menjelaskan tentang kesimpangsiuran adanya beberapa berita dan sorotan dibeberpa kalangan dan di media sosial tentang adanya dana PIP, yang sudah disalurkan dan sudah sesuai aturan dari Kementrian Pendidikan .


Kuasa hukum Eva Stevani Rataba Anggota DPR RI ,Yunius Jhody Pama'tan ,SH , didampingi tenaga staf ahli Dapil ,Julianto Rurubua' menjelaskan terkait aspirasi Dana PIP ini pokok dasarnya atau  aturannya jelas dalam keputusan pusat layanan pembiayaan pendidikan ,yang diterjemahkan melalui keputusan kementerian pendidikan nomor 10 tahun 2020, tentang keputusan pelayanan pendidikan yang diterjrmahkan melalui surat keputusan (SK).


"SK inilah yang menjadi dasar bentuk aspirasi dari anggota DPR RI komisi 10 yang membidangi masalah Pendidikan , Pariwisata ,UKM ,dan benerapa bidang yang memang memjadi parner dari komisi 10," terang Jhody .


Kewenangan tentang Anggota DPR RI, sudah diatur dalam hal kewenangan di Undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang diperbaharui melalui undang- undang MD 3 ,dimana beberapa turunan undang-undang tersebut ,sehinggah dalam hal kewenangan dan tugas pokok anggota DPR RI yakni anggaran , pengawasan dan legislasi.


"Dalam nomenklatur kerjanya itu pengusulan dan memperjuangkan program daerah pemilihan ,jadi program PIP ini sejalan dengan undang-undang yang ada di DPR RI dasarnya itu," ngkapnya.


Ia juga mengungkapkan beberapa hari atau beberapa minggu ini kegelisahan dari Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Eva Stevani Rataba ,tentang adanya laporan di Bawaslu Maupun Polres Toraja Utara menurut salahsatu tim hukum paslon " mengaku sebagai salahsatu pengurus partai tertentu" menyampaikan apa yang dilakukan Eva Stevani Rataba ini memberikan bantuan PIP melalui jalur aspirasi dianggap politisasi .


"Laporan yang telah disampaikan Tim hukum paslon Kaletha beberapa minggu lalu yang ada di Bawaslu Toraja Utara, terhadap dua Kepala Sekolah yang dinyatakan dalam laporan dana PIP telah di politisasi di sekolah ,dan bawaslu telah mengeluarkan surat keputusan pemberitahuan tentang status laporan nomor 029 k Bawaslu SN 20 HK 2020 ,terhadap kedua terlapor statusnya dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan , yamg ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Toraja Utara," tegas Jhody .


Disesalkan Jhody dimana setelah laporan dihentikan oleh Bawaslu "yang kamii baca di media bahwa salahsatu tim hukum paslon itu melayangkan pelaporkan ke kepolisian di Polres Toraja Utara memurut informasi di salasatu media,".


"Harusnya teman-teman Paslon Tim hukum itu menghargai proses hukum yang ada di Bawaslu ini perlu dicatat , dimana ketika Bawaslu menghentikan berarti tindak pidananya itu sudah tidak ada ,karena yang dilaporkan tindak pidana pemilu ,ini mau digiring ke tindak pidana umum tentu tidak bisa, karena sekaitan dengan laporan Pilkada tindak pidana pemilihan," pungkas Yunius Jhody Pama'tan ,SH.(Kirei)

Iklan