Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Motor Lalu Dipreteli,RM Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi
11 Jun 2025, 21:25 WIB Last Updated 2025-06-11T13:25:49Z

Pelaku Pencurian motor inisial RM saat diamankan di Tim Resmob Polres Toraja Utara.


TORAJAKUNEWS.COM,RANTEPAO-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin,09 Juni 2025,dini hari.


Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (23) warga Dende, Denpina,Toraja Utara.


RM diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Suparman di jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui KBO Sat Reskrim IPDA Fajar, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisal RM (23) saat sedang ingin menjual pretelan hasil curiannya.


Dijelaskannya, RM sendiri diamanakan oleh petugas saat sedang melakukan penjualan pretelaan sepeda motor hasil curiannya di Wilayah Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.


Dihadapan petugas, RM kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam di wilayah Malango yang kemudian Ia preteli untuk dijual, ungkap Ipda Fajar.


Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa peretelan sepeda motor hasill curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya.(*)

Iklan