Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Toraja Utara Memastikan Dalam Pilkada 2024, Tidak Ada Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan

Redaksi
13 Mei 2024, 13:43 WIB Last Updated 2024-05-13T05:58:49Z

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting,SH,MH 

 

RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM-Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan pengawasan hari terakhir penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 , bertempat di Kantor KPU Toraja Utara.


Arifin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Toraja Utara,menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Toraja Utara Minggu,12 Mei 2024 ,telah menyampaikan Tidak Ada Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan yang mendaftar.


"Dari hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara, terkait dukungan pemenuhan syarat kepada  dukungan bakal calon perseorangan di wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah Nihil".Ujar Arifin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Toraja Utara.


Lebih lanjut disampaikan Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ,bahwa KPU Kabupaten Toraja Utara juga telah melaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku.


"KPU Kabupaten Toraja Utara juga telah melaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku", pungkas Arifin .


Sementara Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting,SH,MH menyampaikan sekaitan hingga akhir waktu pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar.


"Sekedar diketahui bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati ,dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni dimulai pada tanggal 8 - 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar nihil ". Jelas Ketua Bawaslu Toraja Utara.(*)

Iklan