Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwaslu di 16 Kecamatan,Ini Syaratnya

Redaksi
4 Mei 2024, 22:16 WIB Last Updated 2024-05-04T14:46:20Z
A D V E R T I S E M E N T


 

RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan,dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 Nomor : 019/KP.01.00/K.SN-20/05/2024.


Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Brikken Linde Bonting,SH,MH bahwa dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024,maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Toraja Utara  membuka pendaftaran Bawaslu Kecamatan di 16 Kecamatan dibuka tanggal 5- 7 Mei 2024.


"Jadi Panwascam yang bertugas dalam Pemilu 2024 kemarin disebut Exsisting yang masa kerjanya habis pada tanggal 30 April kemarin.Di Toraja Utara ,Jumlah Existing 63 dari 21 Kecamatan.Yang mendaftar cuman 60, dan dinyatakan memenuhi Syarat ada 40 orang lewat Evaluasi yakni Penilaian Fortofolio dan Penilaian Atasan Langsung secara Offline yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Toraja Utara. Dari 40 orang ada 1 yang mengundurkan diri dari Kecamatan Bangkelekila'. Jadi ada total 16 Kecamatan yang kita buka bagi pendaftaran baru",


"Jadi ada lima Kecamatan yang Dianggap Masih Memenuhi Persyaratan Semua,Jadi tidak dibuka pendaftar baru.Diantara 5 Kecamatan yakni 1. Rantepao,2. Sopai,3. Kapalapitu,4. Denpina dan 5. Awan Rantekaru", jelas Brikken.


Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022,atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 


Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:


1.Kecamatan Balusu, 2.Kecamatan Bangkelekila',3.Kecamatan Baruppu',

4.Kecamatan Buntao',5.Kecamatan Buntu Pepasan,6.Kecmatan Kesu',7.Kecamatan Nanggala,8.Kecamatan Rantebua, 9.Kecamatan Rindingallo,10.Kecamatan Sa'dan,11.Kecamatan Sanggalangi',

12.Kecamatan Sesean,13.Kecamatan Sesean Suloara',14.Kecamatan Tallunglipu,15.Kecamatan Tikala, 16.Kecamatan Tondon.


Berikut Persayaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan

Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;


10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan

Pemilihan;


16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Toraja Utara;

18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20. Fotokop ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;


21. Daftar Riwayat Hidup;

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau

Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17

Agustus tahun 1945;


Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah Mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;


Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,

dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;


Bersedia bekerja penuh waktu;

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;


Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

26. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi jika ada;


27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh disosial media Facebook (Bawaslu Toraja Utara) dan instagram (bawaslutorajautara) atau di Kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Jalan Olahraga No. 22, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, 91835;


28.Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email(set.torajautara@bawaslu.go.id), pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Jalan Olahraga No. 22, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, 91835;

29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi yang dimasukkan kedalam map warna biru untuk Lakil aki dan map warna merah untuk Perempuan;

30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 05 s/d 07 Mei 2024, Pukul

08.00-16.00 Wita dan hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59

Wita;


31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

32. Untuk informasi dapat menghubungi anggota POKJA di email (set.torajautara@bawaslu.go.id), kontak WA 081 242 725 610 sdr Soemarti, dan mendatangi langsung sekretariat POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Jalan Olahraga No. 22, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao,91835.


Toraja Utara, 03 Mei 2024

Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan  Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara ;

1.Brikken Linde Bonting, S.H., M.H.

2.Andriani Padang, S.E., M.Si.(*)

Iklan