Iklan

Iklan

,

Iklan

Oknum ASN di Toraja Utara Terlibat Tim Kampanye,Dipidana Dua Bulan Penjara dan Denda Lima juta Rupiah

Redaksi
2 Apr 2024, 23:49 WIB Last Updated 2024-04-03T00:07:02Z
A D V E R T I S E M E N T

Brikken Linde Bonting,SH,MH bersama aparat penegak hukum saat konferensi pers di sekretariatnya sekaitan dengan oknum ASN yang terlibat tim kampanye pemilu. Selasa,2 April 2024.

 

RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara bersama sentra gakumdu,gelar konferensi pers terkait salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) ,yang terlibat tim kampanye saat pemilu lalu telah di sidangkan dan dinyatakan bersalah dan dipidana  selama dua bulan kurungan serta denda sebesar Rp5 juta . Selasa,2 April 2024,malam .


Bawaslu Toraja Utara bersama Gakumdu dalam pertemuan tersebut terkait perkara pidana nomor 29/pidana khusus/2024/PN Makale.


Disampaikan Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting,SH,MH,Bahwa beberapa waktu yang lalu,ini menjadi temuan Bawaslu Toraja Utara sekaitan dengan pelanggaran terhadap pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 Undang-undang 7 tahun 2017 . Dimana kami di sentra gakumdu,sudah melakukan upaya sesuai dengan tupoksi kami .Sehingga kemudian berproses hasil dari pada Bawaslu Toraja Utara, menyatakan cukup untuk ditindak lanjuti dalam proses penyidikan.


"Dalam proses penyidikan itu ,ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian ,dan itu setelah selesai di gakumdu .Setelah itu, masuk ke kepolisian dan lanjut lagi ke penuntutan.Dan pada hari Selasa, 25 Maret 2024 ,ada putusan di Pengadilan Negeri Makale.Dimana terdakwa DSS itu terbukti dan sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran larangan serta ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu oleh Aparat Sipil Negara(ASN), sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum", Ungkap Ketua Bawaslu Toraja Utara.


Dijelaskan juga Ketua Bawaslu Toraja Utara, bahwa oknum ASN tersebut, pengadilan negeri Makale telah menjatuhkan pidana selama dua bulan kurungan dan denda sebesar Rp5 juta .Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Kemudian menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang telah berkekuatan tetap ada perintah lain karena terpidana belum habis masa percobaan selama enam bulan telah bersalah melakukan tindak pidana .


"Kami dengan pihak Kepolisian, pihak kejaksaan dan Bawaslu Toraja Utara, betul-betul serius dalam upaya bagaimana netralitas ASN ini menjadi sebuah perhatian yang serius.Artinya bahwa kita di Bawaslu Toraja Utara,dalam hal ini sentra gakumdu dalam memproses tindak pidana pemilu betul -betul kita tindaklanjuti sekaitan dengan netralitas ASN,saya kira ini menjadikan catatan kita", pungkasnya.


Oknum ASN yang terlibat politik praktis tersebut ,menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas OPD di Kabupaten Toraja Utara.


Diketahui sentra Gakumdu adalah penegakan hukum pemilu ,didalamnya terdiri dari aparat penegak hukum diantaranya Polri dan Kejaksaan serta Bawaslu.(*)

Iklan