Iklan

Iklan

,

Iklan

Unit Resmob Polres Toraja Utara Amankan ANR,Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Pangli Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi
16 Jan 2024, 14:49 WIB Last Updated 2024-01-16T06:49:57Z
Unit Resmob Polres Toraja Utara ,saat mengamankan ANR,Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Pangli diancam 12 Tahun Penjara. 


RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM-Seorang gadis warga Pangli melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.


Korban pemerkosaan YOL (18) mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, pada Kamis sekira pukul 17.30 WITA 11 Januari 2024.


Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang dilaporkan Korban.


“Jadi berawal saat Korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan”.Jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Selasa,16 Januari 2024.


Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk Korban, hingga membuat Korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan, ungkap AKP Aris Saidy membeberkan kejadian.


"Modus operandi Pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap Korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat Korban," terangnya.


Tak sampai 1x24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, jelasnya.


"Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat ,12 Januari 2024,siang" kata Kasat Reskrim.


Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)


Iklan