Iklan

Iklan

,

Iklan

Hauk Lee ,Seorang Istri di Toraja Utara Dapat KDRT Gara-gara Menolak Permintaan Suaminya

Redaksi
27 Sep 2023, 13:14 WIB Last Updated 2023-09-27T05:16:07Z

JB suaminya ER saat diamankan oleh personel Reskrim Polres Toraja Utara,Senin,25 September 2023.

 


Pria Berinisial JB Akhirnya Berurusan Dengan Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara



RANTEPAO,TORAJAKUNEWS.COM-Seorang pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin, 25 September 2023,siang.


Ia diamankana lantaran telah melakukan tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya sendiri sebut saja E R (55) tahun.


Terkait hal tersebut,Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu,16 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, di salah satu rumah yang terletak di Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu ,Kabupaten Toraja Utara. 


Menurut keterangan korban, kekerasan terjadi diawali saat Korban menolak permintaan Pelaku untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


"Adapun alasan Korban menolak permintaan tersebut, dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua Korban", Ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.


Lanjut, Merasa tidak terima dengan penolakan Korban, Pelaku pun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada Korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.


Pelaku memukul Korban dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang, hingga mengakibatkan Korban mengalami luka memar, jelasnya.


Merasa tidak terima, E kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.


Hingga akhirnya pelaku JB diamankan pada Senin ,25 September 2023, siang, oleh Petugas dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan, terangnya.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Iklan