Iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Berumur 12 Tahun,Diancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
5 Agu 2022, 18:45 WIB Last Updated 2022-08-05T10:45:03Z
A D V E R T I S E M E N T

PAD alias PA umur 23 Tahun Tersangka persetubuhan anak dibawah umur berusia 12 Tahun .

 

TORAJAKUNEWS.COM,MAKALE -Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu S.Sos,melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekirtar pukul 16 .30 wita bertempat di Kelurahan Bangga .Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja.

Dasar laporan LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja /Polda Sulsel, tanggal  04 Juli 2022.Saat kejadian Pada Hari Selasa, 25 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita .Dimana tempat kejadiannya di Rumah Kost,di kelurahan Kamali Pentalluan kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku inisial PAD alias PA umur 23 Tahun
Pekerjaan Tidak Ada ,beralamat di Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim AKP. S. Ahmad, A, SH,membenarkan terkait Kronologi Penangkapan pelaku inisial PAD alias PA,Jumat ,5 Agustus 2022 menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan laporan polisi  NOMOR LP/B/169/VII/2022/SPKT/RES TATOR.

"Berdasarkan laporan tersebut ,unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah informasi keberadaan terduga telah diketahui, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga dijalan poros Rembon - Ulusalu, saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya". Terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,  telah setubuhi korban sebanyak satu kali di rumah kost" . Jelas Kasat Reskrim Tator.

Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako polres Tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Kasat Reskrim AKP. S. Ahmad, A, SH, Terduga pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil ,dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Masanda.

"Umur korban 12 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMP, berinisial QN." ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.

Hasil gelar perkara, terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Tersangka AP di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui bahwa Antara tersangka PAD alias AP dengan korban QN, mereka bertetangga.(*)







Iklan