Iklan

Iklan

,

Iklan

Joni Sirande Sah Anggota DPRD Torut,PAW Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Redaksi
1 Jul 2022, 06:54 WIB Last Updated 2022-06-30T22:54:45Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Joni Sirande saat pengucapan sumpah dan janji yang dibacakan oleh ketua DPRD Torut Nober Rante Siama ,Kamis,30 Juni 2022.


TORAJAKUNEWS.COM,RANTEPAO-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam rangka peresmian Pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara masa jabatan tahun 2019-2024 ,dan  peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 .

Peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Alm.Marthen Tonapa Parrangan kepada penggantinya Joni Sirande dilaksanakan di ruang rapat Paripurna ,Kamis,30 Juni 2022.

Rapat Paripurna diawali dengan pemberian penghormatan seluruh anggota DPRD kepada Almarhum Marthen Tonapa Parrangan dan mengheningkan cipta.

Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama dalam sambutannya mengatakan sebagai mana surat keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara nomor 231/PY.303.1-SD/7325/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal pergantian antara waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Partai Golongan Karya atas nama Saudara Alm.Marthen Tonapa Parrangan, serta ditindaklanjuti dengan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Toraja Utara Nomor 170/140/Vl/2022/DPRD Tanggal 3 Juni 2022 .Perihal usul peresmian Pemberhentian dan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Partai Golongan Karya yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Toraja Utara, untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan surat Pimpinan DPRD sebagai mana surat tersebut diatas, dan surat Bupati Toraja Utara nomor 152.2/ 0605/Tapem Tanggal 3 Juni 2022, selanjutnya Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan peresmian Pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1322/lV/Tahun 2022,tanggal 20 Juni 2022 Dan menetapkan pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 .

Sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1325/lV/Tahun 2022 Tangga 21 Juni 2022 ,Maka Pimpin DPRD Kabupaten Toraja Utara menindaklanjuti dengan melakukan rapat badan musyawarah pada tanggal 22 Juni 2022 dan menetapkan agenda jadwal rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara,dalam rangka pengucapan janji pengganti antara waktu saudara Joni Sirande sebagai anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022". ungkap Ketua DPRD Torut membacakan SK pergantian antara waktu.

Joni Sirande bersama Ketua DPRD Torut ,Ketua KPU Torut dan Forkopimda 


Sementara dalam sambutannya Wakil Bupati Toraja Utara Frederick Victor Palimbong menyampaikan sehubungan dengan pelantikan dan pengambilan janji Pergantian antara waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

"Kami atas nama pemerintah kabupaten Toraja Utara mengucapkan selamat kepada saudara Bapak Joni Sirande sebagai anggota DPRD pengganti antara waktu yang baru saja diresmikan dengan harapan semoga dikaruniai kesehatan hikmat dan dapat bekerja dengan sebaik- baiknya sesuai dengan janji yang diucapkan" .Ucap Wabup Torut.

Sementara itu, anggota DPRD Toraja Utara Djoni Sirande yang baru dilantik menyampaikan terimakasih atas amanah yang dipercayakan kepada dirinya.

“Setelah pelantikan ini saya akan langsung kembali ke Dapil saya menemui konstituen untuk menyerap aspirasi masyarakat,” kata Djoni Sirande

Turut hadir dalam acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Toraja pergantian antara waktu Joni Sirande,yakni 25 Anggota DPRD,Dandim 1414 /Tator Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury,S.I.P, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, Ketua KPU Bonnie Freedom,Ketua Bawaslu, Kejari Tana Toraja,Kepala BPN Toraja Utara,Para Kepala OPD dan Keluarga dari Joni Sirande.(*)

Iklan