Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Resmob Reskrim Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku Curanmor ,Kasat Reksrim : Pelaku Mengakui Perbuatannya dan Menyesali

Redaksi
6 Jun 2022, 21:16 WIB Last Updated 2022-06-20T04:06:04Z

Pelaku Curanmor AR Saat diringkus Tim Resmob Reskrim Polres Tana Toraja .Senin, 6 Juni 2022.

 


TORAJAKUNEWS.COM,MAKALE-- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja kembali membekuk pelaku curanmor usai melakukan aksinya di To'kaluku, Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabapaten Tana Toraja Sulawesi Selatan,

Kejadian hilangnya motor korban pada Sabtu, 4 Juni 2022 lalu,dimana korban sedang memarkir kendaraannya ditempat biasanya ia parkir sebelum masuk kesekolah namun setelah pulang sekolah korban kembali dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat ia parkir

Selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya dan melaporkan secara resmi di SPKT Polres Tana Toraja

Menerima laporan warga Tim Resmob Polres Tana Toraja bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku berinisial AR (23) yang berstatus mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Mamasa .

AR akhirnya tidak dapat mengelak saat dibekuk oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja dipersembunyiannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio M3 125 cc Warna hitam, selanjutnya pelaku digiring Kemapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan peroses pemeriksaan lebih lanjut

Kasat Reksrim Polres Tana Toraja AKP Ahmad, SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,

" Benar Tim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AR (23) Mahasiswa, warga Dusun Salubue Kabupaten Mamasa, dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui perbuatannya, adapun kronologis kejadiannya yaitu dimana pelaku telah membuat kunci palsu kemudian ia mencoba ke beberapa kendaraan motor setelah berhasil ia langsung melanjutkan aksinya" ungkap AKP. Ahmad ,Senin,6 Juni 2022.

Kini AR diamankan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, didepan penyidik AR mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan

" Terhadap pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ". Tutup Kasat Reskrim.(kirei)

Iklan