Iklan

Iklan

,

Iklan

Kronologis IRT Muda Diamankan Polisi, Diduga Pengedar UPAL

Redaksi
22 Jun 2022, 19:57 WIB Last Updated 2022-06-22T11:57:59Z
A D V E R T I S E M E N T
Pelaku Terduga pengedar Uang Palsu saat diamankan di Posko Resmob Polres Tator


TORAJAKUNEWS.COM,MAKALE -Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  diduga melakukan tindak kejahatan dengan mengedar uang Palsu, sehinggah diamankan Polisi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Ia diamankan ,saat mengedarkan uang palsu (UPAL) ke AL , yang dicetaknya disebuah toko di Kota Rantepao, Toraja Utara.

Diketahui pada hari Senin, 20 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 16.00 Wita bertepat di Kelurahan Lemo, Makale Utara, Tana Toraja , terduga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang kertas Negara dan Uang kertas Bank yang dilakukan oleh saudari A alias MA.

Terduga pelaku memalsukan uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri: UMQ295419, dan pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan satu Nomor seri: CAJ929479.

Kemudian uang tersebut diberikan kepada korban MK (38), untuk di transfer ke rekening Bank BRI nomor Rekening atas nama AL, sebanyak 10 Juta Rupiah.

setelah di transfer, terduga pelaku meninggalkan korban, setelah itu korban melihat kembali uang yang dikasi terduga sebagai ganti dari uang yang ditransfer tadi, korban kemudian menyadari bahwa uang ganti yang diterimanya adalah Uang Palsu
atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tana toraja

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 157 / VI/ SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL 20 Juni 2022.

Satreskrim Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui, polisi langsung melakukan pencarian.

Kapolres Tana Toraja AKBP.Juara Silalahi menyampaikan terkait Kronologis Penangkapan katakan Setelah korban melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui.

Anggota langsung melakukan pencarian, dan menemukan Pelaku di Rante Lemo di kios Medi yang dimana pelaku Akan Mengedarkan Uang Palsu Tersebut , Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.

" bahwa saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga posisi yang ditangkap kemarin itu masih terduga, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI ".Ujar Kapolres Tana Toraja AKBP.Juara Silalahi ,Rabu,22 Juni 2022.

"kami akan update lagi kalau sudah ada keterangan dari BI, dan hasil labfornya" . kunci Kapolres Tana Toraja.(*)

Iklan