Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Tana Toraja Diringkus Polisi ,Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Redaksi
25 Mei 2022, 14:54 WIB Last Updated 2022-06-20T04:06:04Z
A D V E R T I S E M E N T

Pelaku Setubuhi anak dibawah umur (duduk) saat di bawah ke kantor Polres Tana Toraja.

 

TORAJAKUNEWS.COM,MAKALE- Nekat setubuhi anak dibawah umur, hingga hamil, seorang pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan diringkus Polisi, Selasa malam ,24 Mei 2022.

Pelaku yang berinisial A, yang masih berstatus sebagai pelajar dijemput Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di kecamatan Makale.

"Iya benar, unit resmob satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial A, dirumahnya" kata AKP. S. Ahmad,
Rabu ,25 Mei 2022.

Diketahui korban saat ini sedang hamil 3 bulan, dan putus sekolah. akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak dua kali kepada korban.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korban dibawah umur," tambah AKP. S. Ahmad.

Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tutup AKP. S. Ahmad. (☆)

Iklan