Hasil curanmor saat di bawah ke Makopolres Toraja Utara ,Jumat,27 Mei 2022. |
TORAJKUNEWS.COM,RANTEPAO-Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor, Jumat, 27 Mei 2022 siang.
Kelima bocah tersebut, yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To' Saruran Kel. Pasele Kab. Toraja Utara.
"Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar, ucapnya.
Kelima bocah tersebut, yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To' Saruran Kel. Pasele Kab. Toraja Utara.
"Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar, ucapnya.
Dua tersangka curanmor anak dibawah umur saat diambil keterangannya oleh Sat Reskrim polres Torut,Jumat,27 Mei 2022. |
Dari hasil introgasi sementara, Para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah.
"Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus", terangnya.
"Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), tutupnya.(kirei)