Iklan

Iklan

,

Iklan

Cabuli Anak Berusia 7 Tahun, Pedagang Lemari Keliling Dibui

Redaksi
25 Okt 2020, 23:00 WIB Last Updated 2020-10-25T15:01:40Z


TorajaQnews.com
, RANTEPAO -  Pedagang lemari keliling diringkus anggota Unit Reserse Mobile Polres Toraja Utara, TBS Alias Rd yang ditangkap di Rantepao, Toraja Utara, Kamis 22 Oktober 2020 lalu.


Lelaki yang berdomisili di Batupapan, Makale, Tana Toraja ini ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Nanggala Sangpiak Sallu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara


Pelaku TBS alias Rd merupakan warga Bunja Desa Malleng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan berdomisili di Jalan. Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.


Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Leo Timang mengatakan, pelaku pencabulan seksual anak dibawah umur tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 52 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020.


"Kejadian bejat yang dilakukan tersangka terhadap Korban Perempuan berinisial GP umur tujuh Tahun tersebut terjadi pada hari Rabu ,21 Oktober 2020 . bertempat di Wilayah Palolang, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara," terang Bripka Leo Timang.


Adapun knologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekitar Pukul 17.00 wita bertempat di Palolang, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.


"Saat itu ibu Korban membeli sebuah lemari yang dijual oleh Pelaku , Setelah itu Pelaku mengangkat lemari tersebut kerumah korban bersama korban karena pelaku tidak melihat rumah korban, setelah tiba di rumah korban pelaku mengatakan bahwa baut lemari tersebut tertinggal di mobil," kata Bribka Leo.


Masih kata Bribka Leo jelaskan Pelaku meminta korban menemani untuk mengambil baut yang dimaksud, Setelah sampai dimobil tersebut korban menunggu pelaku untuk mengambil baut lemari tidak lama kemudian pelaku memanggil korban dan setelah korban menghampiri pelaku.


"Pelaku langsung duduk didepan korban kemudian membuka atau menarik celana yang digunakan oleh korban sampai dipaha dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu pelaku menusuk (V) korban menggunakan jari telunjuk sebanyak satu kali lalu menjilat (V) korban sebanyak satu kali," lanjutnya.


"Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku menaikkan kembali celana korban sembari mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya sambil meremas dengan keras tangan kiri korban dan setelah itu pelaku dan korban kembali kerumah tersebut dan setelah pelaku memberikan baut kepada Ibu korban pelaku langsung meninggalkan tempat," imbuhnya .


Kanit Resmob Polres Toraja Utara menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Toraja Utara berikut barang bukti berupa satu kendaraan roda empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,“ Ungkap Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bribka Leo Timang.(AT)

Iklan